Kegiatan Padat Karya Tunai Desa(PKTD) Desa Kayubihi pada tahun 2025 ini dilaksanakan di 6 Banjar Dinas di Wilayah Desa Kayubihi yaitu: di Banjar Dinas Mampeh, Banjar Dinas Kutaundisan, Banjar Dinas Kayubihi, Banjar Dinas Jangkaan, Banjar Dinas Kayang, Dan Banjar Dinas Cingang.
Padat Karya Tunai Desa merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Kayubihi TA. 2025 yaitu Dana Desa.